SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar Perbup No 15 tahun 2020, pihak dinas pariwisata, pemuda dan olahraga (disparpora) Ngawi telah mengintruksikan dibukanya kembali tempat wisata terhitung sejak 1 Juli lalu.
Raden Rudi Sulisdiana, Kadin Disparpora setempat mengatakan bahwa, hal ini juga sebagai bahan evaluasi dan uji coba yang terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap minggu pertama dan minggu ke dua.“Ini tak lepas dari bentuk kontrol dalam penanganan covid 19, serta masuk dalam new normal yang tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” tandas dia.
Tambahnya, bila nanti dalam rentang waktu berjalan maka penerapan protokol kesehatan harus berjalan ketat, seperti pengunjung harus bermasker, tersedianya tempat cuci tangan serta pengelola wajib menata pengunjung sedemikian rupa agar tidak bergerombol serta melakukan test suhu tubuh.
“Usai masa uji coba, bila nanti masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan penindakan bagi tempat wisata, baik berupa teguran lisan maupun tertulis dan bisa jadi akan menutup kembali tempat wisata tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pan/asri
Editor: Kuncoro