SINAR NGAWI™ Ngawi-Setelah mangkir dua kali pemanggilan, Unit Tipikor Polres Ngawi menjemput paksa HS atas dugaan Mark up pengadaan tanah SMPN 1 Mantingan.
AKP Parasito Hadi, Kasubag Humas Polres Ngawi AKP menjelaskan bahwa, yang bersangkutan(HS) berhasil dijemput paksa dirumahnya di wilayah Kecamatan Ngrambe.“Dan HS kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang terang dia.
Tambahnya, penjemputan paksa terhadap HS dilakukan setelah pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Februari dan kedua pada 12 Februari 2020 yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Dan Akhirnya pada Senin (06/07) HS dijemput paksa dirumahnya.
Disebutkan, kasus ini berawal saat pengadaan tanah untuk SMPN 1 Mantingan yang dianggrankan APBD Pekkab Ngawi tahun 2018 sebesar Rp. 2,7 m.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi mark up anggran serta mendasar hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
HS sendiri adalah mantan sekretaris Diknas Ngawi, dan sempat melakukan upaya hukum praperadilan.
"Penjemputan paksa sesuai prosedur dengan melibatkan perangkat desa setempat," pungkasnya.
Pewarta: Mad/s/asri
Editor: Kuncoro