Lombok Tengah, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri Praya tetap akanenolak pelimpahan berkas kasus Bedah Desa jika bukti keterlibatan KPA tidak disertakan. "Percuma saja diajukan, tetap kami akan tolak jika bukti keterlibatan KPA tak disertakan dalam dokumen" kata Kajari Praya Peri Mupahir di ruang kerjanya Selasa 13/12.
Menurut Kajari, selama ini berkas kasus tersangka atas nama L.Is selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bolak balik Kejaksaan kembali ke polisi. Hal ini akibat dari bukti yang diminta seperti bukti keterlibatan KPA pernah menerima uang. "sudah 4 kali bolak balik,, polisi bersikaplah, apa sikapnya kita tidak tahu" jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak mungkin paksakan kalau tidak yakin. "Yakin saja bebas apalagi gak yakin, kami tak ingin nanti beresiko ke kami, yang jelas sampai kapanpun kami tidak menerima jika belum lengkap jelasnya. AM
Related Posts :
Gempa Lagi, Siswi Bocor Kena GentengLombok Barat, sasambonews.com- Gempa berkekuatan cukup besar 5,7 magnitudo kembali guncang Lombok. Pusat Gempa di darat 23 km barat laut Mat… Read More...
Wilayah Utara Rawan LongsorLombok Tengah, sasambonews.com- BPBD himbau masyarakat waspada bencana longsor di wilayah Batukeliang Utara, mengingat di musim penghujan ka… Read More...
Wilayah Utara Rawan LongsorLombok Tengah, sasambonews.com- BPBD himbau masyarakat waspada bencana longsor di wilayah Batukeliang Utara, mengingat di musim penghujan ka… Read More...
Bupati Lepas 320 Atlet Loteng Berlaga di PorprovLombok Tengah, sasambonews.com- Bupati Lombok Tengah H.M. Suhaili FT melepas 320 peserta atlet dari 23 cabor menuju ajang Porprov. Bupati me… Read More...
Gempa Lagi, Siswi Bocor Kena GentengLombok Barat, sasambonews.com- Gempa berkekuatan cukup besar 5,7 magnitudo kembali guncang Lombok. Pusat Gempa di darat 23 km barat laut Mat… Read More...