Lombok Tengah, sasambonews.com. memberikan bantuan tanpa dibarengi dengan izin dan juga dokumen kapal oleh pemerintah pusat sama artinya bohong, sebab gara gara itu kapal nelayan berkekuatan 20 GT milik nelayan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut ditangkap polisi kelautan dan Dinas Kelautan Lombok Timur.
Kepala Desa Mertak H.Bangun mengatakan pemerintah memberikan bantuan sepertinya setengah hati sebab tidak dilengkapi dengan izin penangkapan. Akibatnya nelayan ditangkap dan kapalnya diamankan di Lotim. “Percuma diberikan kalau tak dibarengi izin, sementara izin diperoleh dipusat bukan didaerah” ungkapnya.
Saat ini ada 1 kapal diberikan bantuan dari pusat yang kapasitasnya besar namun baru sekali dipakai sudah ditangkap dengan alasan tidak ada izin dan dokumen kapal. “Kapal jenis itu hanya dapat beroperasi ditengah laut bukan diteluk,,kalau diteluk apa yang didapat nelayan” jelasnya.
Untuk itu berharap agar pusat mempermudah perizinannya. Am
Related Posts :
2020 Jabatan Eselon III, IV Hilang, Hanya Jabatan Kadis ?Lombok Tengah, SN - Apa jadinya jika eselon III dan IV hilang dalam formasi jabatan di pemerintah daerah, tentu akan ada ratusan pejabat dis… Read More...
Investor Cina Bakal Kelola Pelabuhan AwangLombok Tengah, SN - Pelabuhan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB bakal dikuasai investor Cina, hanya saja tidak … Read More...
2020 Jabatan Eselon III, IV Hilang, Hanya Jabatan Kadis ?Lombok Tengah, SN - Apa jadinya jika eselon III dan IV hilang dalam formasi jabatan di pemerintah daerah, tentu akan ada ratusan pejabat dis… Read More...
Perencanaan Pembangunan: Definisi, Tujuan, Jenis, dan TahapannyaPembangunan nasional dan daerah akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan yang matang dan propesi… Read More...
Pengadaan Barang dan Jasa, Lokomotif Penggerak Ekonomi IndonesiaPengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD dapat menjadi lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah asal p… Read More...