Lombok Tengah, sasambonews.com. memberikan bantuan tanpa dibarengi dengan izin dan juga dokumen kapal oleh pemerintah pusat sama artinya bohong, sebab gara gara itu kapal nelayan berkekuatan 20 GT milik nelayan Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut ditangkap polisi kelautan dan Dinas Kelautan Lombok Timur.
Kepala Desa Mertak H.Bangun mengatakan pemerintah memberikan bantuan sepertinya setengah hati sebab tidak dilengkapi dengan izin penangkapan. Akibatnya nelayan ditangkap dan kapalnya diamankan di Lotim. “Percuma diberikan kalau tak dibarengi izin, sementara izin diperoleh dipusat bukan didaerah” ungkapnya.
Saat ini ada 1 kapal diberikan bantuan dari pusat yang kapasitasnya besar namun baru sekali dipakai sudah ditangkap dengan alasan tidak ada izin dan dokumen kapal. “Kapal jenis itu hanya dapat beroperasi ditengah laut bukan diteluk,,kalau diteluk apa yang didapat nelayan” jelasnya.
Untuk itu berharap agar pusat mempermudah perizinannya. Am
Related Posts :
Wiraksa : Pemda Harus Terbitkan Perda Perlindungan Tanah Rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, Lalu Wirakse meminta… Read More...
APBD 2022 Meningkat Jadi 2,2 Triliun Lebih Lombok Tengah, SN - APBD Kabupaten Lombok Tengah bertambah dari Rp 2,173 triliun menjadi Rp 2,281 triliun atau bertambah Rp … Read More...
Wiraksa : Pemda Harus Terbitkan Perda Perlindungan Tanah Rakyat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, Lalu Wirakse meminta… Read More...
Erupsi Gunung Semeru Jawa Timur XL Axiata Pastikan Jaringan Aman dan Buka Layanan Gratis Lumajang, SN-. PT XL Axiata TBK (XL Axiata) memastikan secara umum semua layanan telekomunikasinya aman, tidak terdampak secara signif… Read More...
Luar Biasa, Loteng Raih Anugerah Terbaik Keterbukaan Informasi Tingkat Provinsi NTB Mataram, SN - Hebat dan luar biasa serta ucapan Selamat Kepada Kabupaten Lombok Tengah yang telah berhasil menyabet the best one Anugr… Read More...