Lombok Tengah, SN - Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, direktur RSUD Praya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan bendahara Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus BLUD Praya Rabu (24|8). Mereka juga ditahan pihak Kejaksaan Negeri Praya.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa dari pagi sejak pukul 09.00 sampai pukul 17.00 sore
Direktur RSUD Praya Muzakkir Langkir mengatakan bahwa terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari bukan terkait dengan Kasus UTD namun mengenai dana taktis.
Langkir kemudian membeberkan kemana aliran dana tersebut termasuk ke pejabat tinggi daerah.
Sementara itu, Kejari Loteng Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga bendahara dan juga PPK nya
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 40 orang juga sudah dilakukan
“Yang jadi tersangka inisial ML, AS dan BP,” katanya
Total kerugian negara dari Mark up Yang masih dilakukan pendalaman sekitar 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yag ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak 10 Diduga suap
Kemudian terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka ML yang mengalir ke pentinggi daerah, Kejari akan melakukan menindaklanjuti
“Kita tunggu, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti,” terangnya
“Kalau disebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” lanjutnya
Kini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas, 2 tersangka di Lapas Kelas IIB Praya dan satu tersangka di Lapas perempuan Mataram. Lth02
Related Posts :
SMKN Prabar Memprihatinkan, Dinding RKB TriplekLOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Praya Barat merupakan satu-satunya lembaga pendidikan kejurua… Read More...
Usai Mlaku Bareng Bersama Ribuan Warga Ngawi, Puti Temui Para Pedagang Pasar SINAR NGAWI ™ Ngawi-Setelah melakukan kegiatan Mlaku Bareng bersama ribuan warga Ngawi, Puti Guntur Soekarno yang didampingi Wakil Ketua Ke… Read More...
Sekda Minta DPMD Tindak Kades Pengurus ParpolLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Penerapan Undang-undang desa tentang larangan kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus partai po… Read More...
Sekda Minta DPMD Tindak Kades Pengurus ParpolLOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Penerapan Undang-undang desa tentang larangan kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus partai po… Read More...
Kepergok Tebang Kayu Jati Hutan Begal, Pria Tambun Ini Ditahan Polisi SINAR NGAWI ™ Ngawi-Har (51) warga Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, diamankan polisi karena diduga melakukan penebangan kayu hutan … Read More...