Lombok Tengah, SN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) NTB Cabang Batukliang ditahan kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa 26/4/2022.
Dua tersangka itu antara lain J seorang Account Officer di BPR Batukliang tahun 2013 sampai tahun 2017,dan satu lainnya adalah AP yang menjabat sebagai Kasi bagian pemasaran kredit di BPR batukliang periode 2014 sampai 2017.
Kerugian yang ditemukan oleh Kejari Lombok Tengah mencapai 2,3 Milliar Rupiah. Yang terjadi dari tahun 2014 sampai 2017 lalu.
Bratha Hariputra SH MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah menyampaikan, dua orang yang ditahan terkait kredit fiktif ini adalah orang-orang yang ikut menikmati uang haram tersebut.
“Dua orang ini ikut menikmati uang dari hasil kredit fiktif, dan dua alat bukti yang ditemukan penyidik cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sudah ada hasil pemeriksaan dari OJK juga” Jelasnya.
Related Posts :
Menekan Pandemi Covid 19, Pemkot Surabaya Bagikan Masker Ke Warga
SINAR NGAWI™ Surabaya-Menekan penyebaran Covid 19, Jajaran TNI, Polri dan Pihak Kelurahan Krembangan selatan, Kecamatan Krembangan Surabaya… Read More...
Cegah Penyebaran Covid 19, Wisata Pasar Jadul Ahad Legi Ditiadakan Sementara
SINAR NGAWI™ Ngawi-Pariwisata merupakan salah satu sektor yang juga terdampak akibat penyebaran Covid 19. Dalam rangka physical distancing … Read More...
Tugas Site Engineering dalam Pekerjaan Proyek KonstruksiPengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi haruslah dilakukan dengan cara mengevaluasi atau memperbaiki setiap pelaksanaan kegiatan konst… Read More...
Dilarang Berkumpul, DPRD Malah Sidang, Ketua Dewan Minta MaafLombok Tengah, SN, - Ironi, ditengah gencarnya larangan berkumpul, atau sosial distance, DPRD Lombok Tengah justru sebaliknya. Para politiku… Read More...
Dilarang Berkumpul, DPRD Malah Sidang, Ketua Dewan Minta MaafLombok Tengah, SN, - Ironi, ditengah gencarnya larangan berkumpul, atau sosial distance, DPRD Lombok Tengah justru sebaliknya. Para politiku… Read More...