Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah H
L. Aknal Afandi mengatakan ada beberapa hal atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pedagang ataupun masyarakat pengunjung yakni setiap pedagang harus menjaga kebersihan, jaga jarak dan menggunakan Masker. "Kalau tak turuti ketentuan dan syarat maka tidak bisa dibuka" jelasnya.
Pol PP sendiri sudah menentukan jadwal pedagang boleh berjualan mulai jam 16.00 sampai jam 21.00 wita.
Sebelumnya Taman Tonjeng Beru ditutup akibat wabah korona. Sejak ditutup mata pencaharian pedagang menjadi hilang oleh karena itu sejumlah pedagang mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta izin untuk kembali berjualan di tempat itu. Lth01