Jam 09.00 wita.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram yang dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi NTB. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus dengan rincian antara lain, Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabhu dari perkara dengan tersangka Sahrul Ramadhan yang disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat keseluruhan netto 3.064,99 gram, hasil ungkap gabungan antara BNN Provinsi NTB, Polda NTB dan Sat. Narkoba Polresta Mataram, serta
Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Perkara dengan tersangka Syamsuriono alias Eges dan Roma Taufani yang disisihkan untuk dimusnahkan dengan jumlah total berat netto 6.416 gram, hasil ungkap tim sat resnarkoba Polresta Mataram.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH.MSi mengatakan dimana hasil ungkap yang akan dimusnahkan ini merupakan bukti nyata sinergitas dalam rangka pemberantasan tindak pidana Narkotika antara BNN Provinsi NTB, Polda NTB dan Polresta Mataram, yang selanjutnya akan lebih di tingkatkan kedepannya. Mtr1