Lombok Tengah, sasambonews.com- Sebanyak 5 orang PNS dari jalur K2 dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS yang lain.
Mereka tidak dapat uang pensiunlantaran masa kerjanya tidak melebihi 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. "Sejak diangkat jadi PNS, usia nya pensiun dibawah 5 tahun sehingga tak bisa dapat hak pensiun" ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah M.Nazili di DPRD kemarin.
Nazili mengatakan dalam aturan ASN, PNS yang berhak mendapat hak pensiun adalah PNS yang masa jabatannya lebih dari 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu terhadap PNS tersebut, pemerintah hanya memberikan tabungan pensiun saja. "Hanya tabungan saja dikasi,,semacam pesangon itu" jelasnya. Am
Related Posts :
Rektor Universitas Ottow Geissler Papua Wisudakan 116 Mahasiswa
Suasana dalam gedung Gedung GSG, Kota Raja Dalam Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (25/03/2017) saat uapara wisuda Universitas Ottow Ge… Read More...
Kejaksaan Ogah Panggil Bupati
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Loteng Bersatu terus didalami. Kepala Kejaksaan Negeri Pr… Read More...
Pemda Apresiasi Penghijauan Oleh WartawanLombok Tengah, sasambonews.com. Wakil Bupati Lombok Tengah L.Pathul Bahri mengatakan mengapresiasi kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh … Read More...
Pemda Apresiasi Penghijauan Oleh WartawanLombok Tengah, sasambonews.com. Wakil Bupati Lombok Tengah L.Pathul Bahri mengatakan mengapresiasi kegiatan penghijauan yang dilakukan oleh … Read More...
Pesan Lukas Enembe Saat Menghadiri Acara Wisuda UOG Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe.Ist
JAYAPURA, KABARMAPEGAA.COM--Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengadiri acara wisudawan Sarjana Srata… Read More...