Mataram, sasambonews.com - Talenta anak anak Lombok Tengah bisa dibilang moncer. Disetiap kompetisi anak bawang begitu orang menyebutnya tak pernah jauh dari gelar juara.
Seperti yang dibuktikannya pada even kejuaraan sepak bola sepulau lombok yang bertajuk Liga Anak Lombok 2018 di Gor Turida Mataram belum lama ini.
Kompetisi yang digelar selama enam minggu itu, Loteng berhasil mempencundangi club hebat dari luar Lombok Tengah dengan memborong gelar juara pada kategori usia 11 tahun dan usia 13 tahun.
Pada kompetisi ini lahir talenta hebat dari Satya FC Rizki Bolak Pratama yang berhasil menyabet pemain terbaik pada ajang ini.
Direktur Satya FC Bowo Susatyo mengatakan iEven ini diikuti oleh 10 tim terbaik dipulau Lombok pada masing masing kelompok umur. "Tim Loteng yang diwakili oleh Satya FC memimpin klasemen sejak minggu kedua" jelasnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini akan muncul talenta talenta muda yang dapat berbicara dilevel yang lebih tinggi. "Kita sebenarnya memiliki bakat bakat pemain yang hebat, tinggal kita bina sejak dini baik teknik maupun mental dan fisiknya" ungkapnya. Am
Related Posts :
Jalani Bui 3 Bulan Kades Kuta BebasLombok Tengah, SN - Setelah mendekam selama 3 bulan di penjara, Narapidana kasus pemalsuan Dokumen berupa Surat atau Sporadik tanah yakni Ke… Read More...
Skema Berubah, Desa Bisa Mengajukan Penyaluran DD Pada Bulan Januari
SINAR NGAWI™ Ngawi-Mendasar Permenkeu no 205/PMK. 07/2009, maka pihak desa bisa mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) TA 2020 pada bulan Jan… Read More...
Pengertian Eprocurement, Sejarah, Tujuan, dan Metode PelaksanaannyaKemajuan teknologi informasi telah merevolusi dunia Pengadaan Barang/Jasa. Salah satunya dengan launchingnya e-procurement. E-procureme… Read More...
Langgar Kode Etik, Dua Pejabat KPU Loteng DicopotJakarta, SN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras terhadap lima komisioner KPU Kabupaten… Read More...
Jalani Bui 3 Bulan Kades Kuta BebasLombok Tengah, SN - Setelah mendekam selama 3 bulan di penjara, Narapidana kasus pemalsuan Dokumen berupa Surat atau Sporadik tanah yakni Ke… Read More...