Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemkab. Lombok Tengah Provinsi NTB Tahun 2017





RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2017I. 


PENDAHULUANDalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Selanjutnya dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan atau media elektronik.

A. DASAR HUKUM1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan Atau Saran Dari Masyarakat Atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

B. GAMBARAN UMUM DAERAH
1. Kondisi Geografis
Kabupaten Lombok Tengah dengan Kota Praya sebagai pusat pemerintahannya merupakan 1 (satu) dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan luas wilayah 1.208,39 Km² (120.839 Ha). Secara geografis Kabupaten Lombok Tengah merupakan poros dari Pulau Lombok yang terletak di tengah-tengah pada koordinat 11605’ - 11624’ Bujur Timur dan 824’ - 857’ Lintang Selatan. Secara administratif, batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten
Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Barat
 Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur

2. Gambaran Umum Demografis
Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, secara administrasi sampai dengan akhir tahun 2017 penduduk Lombok Tengah terdata secara agregat sejumlah 1.033.619 jiwa yang terdiri dari 515.145 lakilaki atau 49,84% dan 518.474 perempuan atau 50,16%. Berdasarkan kelompok umur, penduduk paling banyak berada pada kelompok umur produktif 25-29 Tahun sebanyak 98.086 jiwa atau 9,49 % dan yang paling sedikit berada pada kelompok ≥ 75 sebanyak 11.343 jiwa atau 1,10 %.
Dilihat dari komposisi tingkat pendidikan, Jumlah penduduk Kabupaten Lombok Tengah yang tidak/belum bersekolah yaitu berjumlah 339.504 jiwa atau 32,85 %, yang tamat SD/sederajat sebanyak 224.021 jiwa atau 21,67 %. tamat SLTA/sederajat sebanyak 136.227 jiwa atau 13,18 %.
Dan tamat diploma IV/strata 1 sebanyak 27.332 jiwa atau 2,64 %. 
 3. Kondisi Ekonomi
PDRB Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 mengalami peningkatan baik atas dasar harga berlaku maupun konstan 2010. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016 mencapai Rp. 14,67 triliun. PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 Tahun 2016 mencapai Rp. 10,85 triliun.

Nilai PDRB perkapita penduduk Lombok Tengah pada tahun 2016 mencapai angka Rp. 11.771.045 (ADHK) dan Rp. 15.915.917 (ADHB), dimana angka ini terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan peningkatan kesejahteraan penduduk, yang idealnya peningkatan PDRB perkapita selalu di atas nilai inflasi. Produk yang menjadi unggulan Kabupaten Lombok Tengahmencakup beberapa komoditas, yaitu:

Di bidang pertanian, peternakan, dan perkebunan berupa hasil padi, jagung, kedelai, sapi, kambing, ayam buras, itik, tembakau virginia, kelapa, jambu mete, dan kopi; Di bidang budidaya perikanan air tawar berupa ikan nila dan karper/mas; Di bidang jasa pariwisata berupa kain tenun songket khas Sasak Lombok kerajinan tradisional Desa Sukerara Kecamatan Jonggat, destinasi wisata desa adat Dusun ‘Nde dan Dusun Sade di Desa Rembitan Kecamatan Pujut dan wisata bahari di wilayah bagian selatan Lombok Tengah (bidang jasa) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika pada tanggal 30 Juni 2014, dan pada tanggal 17 Oktober 2014 ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat.

II. KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH
A. Visi dan Misi
1. Visi
Visi pembangunan Kabupaten Lombok Tengah dalam jangka waktu tahun 2016 – 2021 adalah:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU”
Pernyataan yang tertuang dalam Visi Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 – 2021 ini sangat terkait dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan yaitu terwujudnya masyarakat Lombok Tengah yang sejahtera dengan dilandasi oleh kualitas hidup masyarakat yang bermutu di segala aspek kehidupan dan disertai dengan pengamalan nilai-nilai agama.
Visi BERSATU ini mengandung 3 (tiga) kata kunci, yaitu:
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017  kata ‘beriman‟ berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA; kata „sejahtera‟ berarti masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan, tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai; kata „bermutu‟ berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan
dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional.
Untuk mewujudkan visi dimaksud, maka disusunlah misi daerah sebagai
rumusan umum tindakan konkret yang akan dilaksanakan , yaiu:
1. meningkatkan kerukunan, kedamaian dan keharmonisan kehidupan
bermasyarakat dan beragama melalui revolusi mental dengan
mengedepankan nilai nilai agama dan kearifan lokal
2. meningkatkan kesejahteraan sosial, kecerdasan dan kesehatan
masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender
3. mendorong kemajuan ekonomi daerah dan kemakmuran masyarakat melalui perkuatan struktur ekonomi masyarakat dengan dukungan stabilitas kamtibmas
4. menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai 
 5. mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum dengan dukungan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

B. Prioritas Daerah
Berdasarkan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dengan memperhatikan permasalahan pembangunan yang dihadapi di Kabupaten Lombok Tengah, dirumuskan kebijakan umum pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021 yang diprioritaskan pada 5 (lima) prioritas pembangunan yakni:
1. peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan;
2. pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan;
3. peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar;
5. peningkatan kapasitas aparatur dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

III. KEUANGAN DAERAH
APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 pada tanggal 29 Desember 2016. Sedangkan perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 11 Oktober 2017 .
Adapun target dan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah
Adapun target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.939.411.562.943,73. Dari target pendapatan daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mampu mencapai realisasi dari keseluruhan sumber pendapatan daerah sebesarRp.1.916.932.724.425 atau 98,84%. Selanjutnya
secara lebih rinci target dan realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tabel berikut ini:
Tabel 1
Target dan Realisasi Pendapatan Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2017
KODE URAIAN TARGET SETELAH REALISASI (Rp) %
PERUBAHAN (Rp)
1 2 3 4 5
4. PENDAPATAN DAERAH 1.939.411.562.943,73 1.916.932.724.425,8 98,84
7
4.1. PENDAPATAN ASLI DAERAH 280.671.302.747,73 286.588.371.157,87 102,11
4.1.1. Hasil Pajak Daerah 61.401.083.054,01 69.989.109.121,00 113,99
4.1.2. Hasil Retribusi Daerah 21.780.846.898,00 14.957.723.570,00 68,67
4.1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan 12.154.330.861,72 12.644.709.583,72 104,03
Daerah yang Dipisahkan
4.1.4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah 185.335.041.934,00 188.996.828.883,15 101,98
yang Sah
4.2. DANA PERIMBANGAN 1.458.131.925.649,00 1.428.941.613.611,0 98,00
0
4.2.1. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan 82.478.275.649,00 97.188.246.179,00 117,83
Pajak
4.2.2. Dana Alokasi Umum 981.107.649.000,00 981.107.649.000,00 100,00
4.2.3. Dana Alokasi Khusus 394.546.001.000,00 350.645.718.432,00 88,87
4.3. LAIN-LAIN PENDAPATAN 200.608.334.547,00 201.402.739.657,00 100,40
DAERAH YANG SAH
4.3.1. Pendapatan Hibah 1.700.000.000,00 1.043.026.546,00 61,35

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 5
4.3.3. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi 72.811.159.547,00 74.262.538.111,00 101,99
dan Pemerintah Daerah lainnya
4.3.4. Dana Penyesuaian dan Otonomi 126.097.175.000,00 126.097.175.000,00 100,00
Khusus
4.3.5. Bantuan Keuangan Dari Provinsi 0,00 0,00 0,00

Sumber: BPKAD Kab. Lombok Tengah
Dari tabel di atas terlihat bahwa secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah hampir mencapai target sebagaimana amanat APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017.
2. Belanja Daerah
Kebijakan belanja daerah pada Tahun 2017 diarahkan untuk mendukung pencapaian target tahun kedua RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 dan mendukung pencapaian target-target yang belum tercapai pada RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2016.
Adapun penganggaran Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.2.052.183.649.573,77 dengan realiasi sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017 yaitu sebesar Rp1.930.258.103.569,90 atau sebesar 94,06%.
Selanjutnya anggaran dan realisasi Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun Anggaran 2017 secara lebih rinci sebagaimana tertuang pada tabel berikut ini:

Tabel 2
Realisasi Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
KODE URAIAN ANGGARANSETELAH REALISASI
PERUBAHAN(Rp.)
Rp. %
1 2 3 4 5
5. BELANJA DAERAH 2.052.183.649.573,77 1.930.258.103.569,90 94,06
5.1. BELANJA TIDAK 1.128.828.750.789,84 1.073.301.948.073,56 95,08
LANGSUNG
5.1.1. Belanja Pegawai 853.109.092.033,85 800.837.649.141,00 93,87
5.1.3. Belanja Bunga 338.219.116,00 338.219.116,00 100,00
5.1.4. Belanja Hibah 34.271.014.643,89 33.804.600.000,00 98,64
5.1.5. Belanja Bantuan Sosial 1.048.691.000,00 826.686.989,00 78,83
5.1.6. Belanja Bagi Hasil Kepada 8.318.192.995,20 6.391.177.226,66 76,83
Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa
5.1.7. Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Provinsi/Kabupaten/ 230.727.805.000,90 230.649.303.600,90 199,97
Kota/Pemerintahan Desa dan
Partai Politik

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 6
KODE URAIAN ANGGARANSETELAH REALISASI
PERUBAHAN(Rp.)
Rp. %
1 2 3 4 5
5.1.8. Belanja Tidak Terduga 1.000.000.000,00 454.312.000,00 45,43
5.2. BELANJA LANGSUNG 923.354.898.783,93 856.956.155.496,34 92,81
5.2.1. Belanja Pegawai 54.525.754.600,00 52.115.980.443,00 95,58
5.2.2. Belanja Barang dan Jasa 475.235.892.670,93 436.457.852.027,04 91,84
5.2.3. Belanja Modal 393.593.251.513,00 368.382.323.026.30 93,59
JUMLAH BELANJA 2.052.183.649.573,77 1.930.258.103.569,90 94,06

Sumber: BPKAD Kab. Lombok Tengah
Dari tabel di atas terlihat bahwa secara keseluruhan realisasi belanja daerah hampir mencapai target sebagaimana amanat APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017.
3. Pengelolaan Pembiayaan Daerah
Penganggaran untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Adapun Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.134.836.068.630,44 atau 99,99% dari anggaran sebesar Rp.134.849.068.630,44. Untuk realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun
anggaran 2017 sebesar Rp.22.076.982.000,40 atau 100,00% dari anggaran yang ditetapkan.
Berdasarkan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut di atas maka realisasi Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp.112.759.086.630,04 atau 99,99% dari anggaran Pembiayaan Netto sebesar Rp.112.759.086.630,04.
Adapun target dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2017 secara lebih rinci sebagaimana tertuang pada tabel 3 berikut ini:

Tabel 3
Realisasi Pembiayaan Daerah
Tahun Anggaran2017
KODE URAIAN ANGGARAN SETELAH REALISASI
PERUBAHAN (Rp.)
Rp. %
1 2 3 4 5
6.1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN 134.849.068.630,44 134.836.068.630,44 99,99
DAERAH
Sisa Lebih Perhitungan
6.1.1. Anggaran Daerah Tahun 134.819.068.630,44 134.819.068.630,44 100,00
Sebelumnya (SiLPA)
6.1.5. Penerimaan Kembali Investasi 30,000,000.00 17,000,000.00 56,67
Non Permanen
6.2. PENGELUARAN 22.076.982.000,40 22.076.982.000,40 100,00
PEMBIAYAAN DAERAH
6.2.2. Penyertaan Modal/Investasi 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 100,00
Pemerintah Daerah
6.2.3. Pembayaran Utang kepada 17.076.982.000,40 17.076.982.000,40 100.00
Pemerintah Pusat
PEMBIAYAAN NETTO 35.282.425.497,15 37.471.025.497,15 106,20

Sumber: BPKAD Kab. Lombok Tengah
Realisasi penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali investasi non permanen bersumber dari penerimaan kembali dana bergulir penguatan permodalan koperasi. Sedangkan pengeluaran pembiyaan berupa penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah pada PT Bank Indonesia sebesar RP. 5.000.000.000,-

IV. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pada tahun anggaran 2017 pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah melaksanakan 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan 16 urusan wajib yang bukan pelayanan dasar serta 8 urusan pilihan. Operasionalisasi penyelenggaraan urusan tersebut setiap tahunnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Berikut akan kami sampaikan capaian prioritas pembangunan Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan RKPD tahun anggaran 2017 sebagai berikut :
1. peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan;
2. pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan;
3. peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif;
4. peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar;
5. peningkatan kapasitas aparatur dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian target indikator kinerja RPJMD pada tahun kedua (2017), diketahui bahwa dari total 146 indikator RPJMD, sebanyak 136 indikator atau sebesar 93,15% telah mencapai target. kondisi tersebut menggambarkan bahwa upaya pencapaian visi dan misi pemerintah daerah telah dilaksanakan secara terarah dan optimal sesuai dengan target indikator yang telah ditentukan.
Beberapa indikator umum yang berkaitan dengan capaian prioritas pembangunan tahun anggaran 2017 di Kabupaten Lombok Tengah antara lain:
1. Prioritas peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan; Pencapaian prioritas pembangunan ini utamanya dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan pendidikan, urusan pemuda dan olah raga,urusan kesehatan dan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Indikator PAUD terakreditasi
Target : 6,89%, realisasi : 6,92% dengan kinerja 100,44% Indikator capaian standar pelayanan minimal (SPM) sarana dan prasarana pendidikan dasar Target : 75,01%, realisasi : 76,27% dengan kinerja 101,68% Indikator capaian SPM mutu pendidik pendidikan dasar Target : 75,01%, realisasi : 78,31% dengan kinerja 104,40%  
 Indikator Jumlah atlet dan pemuda berprestasi yang dicapai pada tingkat regional, nasional dan internasional 
Target : 15 orang per tahun, realisasi : 21 orang per tahun dengan kinerja
140%  Indikator jumlah fasilitas pelayanan primer terakreditasi
Target : 12 unit, realisasi : 12 unit, dengan kinerja 100% Indikator ketersediaan obat dan vaksin
Target : 84%, realisasi : 84%, dengan kinerja 100%
 Indikator implementasi SPM pelayanan kesehatan primer
Target : 85%, realisasi : 85%, dengan kinerja 100%
Indikator Rasio Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) dengan Keluarga
Sasaran BKBtarget : 81%, realisasi : 78,6%, dengan kinerja 97,04%
adapun indikator yang masih cukup rendah kinerjanya yaitu indikator kasus
kematian ibu. target : 15 kasus, realisasi : 24 kasus, dengan kinerja 40%.

2. bidang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
Pencapaian prioritas pembangunan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan perikanan, urusan lingungan hidup, urusan pertanian, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Indikator produksi perikanan tangkap Target : 2.390 ton, realisasi : 2.238 ton, dengan kinerja 93,64%
Indikator produksi perikanan budidaya Target : 31.344,49 ton, realisasi : 31.581,74 ton, dengan kinerja 100,76% Indikator cakupan wilayah sumber mata air yang terkonservasi
Target : 30 hektar, realisasi : 25 hektar dengan kinerja 83,33%
Indikator produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura: - Padi
Target : 482.125 ton/per tahun, realisasi : 501.706 ton per tahun dengan
kinerja 104,06%
 Indikator produksi hasil peternakan:- Sapi 
 Target : 165.674 ekor, realisasi : 168.220 ekor dengan kinerja 101, 54%
Indikator Cakupan layanan air bersih
Target : 74,5 %, realisasi : 74,6 % dengan kinerja 100,13%
adapun indikator yang masih cukup rendah kinerjanya yaitu: indikator produksi
garam rakyat : target : 3178 ton, realisasi : 1.676 ton, dengan kinerja 52,75%.
3. bidang peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif;
Pencapaian prioritas pembangunan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan koperasi dan UKM, urusan perdagangan dan urusan penanaman modal.
Indikator jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
 Target : 156.477 unit, realisasi : 158.096 unit, dengan kinerja 101%
Indikator jumlah fasilitasi HKI bagi IKM
Target : 23 unit, realisasi : 46 unit , dengan kinerja 200%
Indikator Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang difasilitasi
PIRT Target : 165 unit, realisasi : 170 unit, dengan kinerja 103%
 Indikator Jumlah pasar yang baik Target : 10 unit, realisasi : 7 unit, dengan kinerja 70% 
 Indikator Nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Target : 896 Miliar Rupiah , realisasi : 1108,788 Miliar Rupiah , dengan
kinerja 123,75%
Indikator Nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
Target : 1276,91 Juta US Dolar, realisasi : 8240,8 Juta US Dolar, dengan kinerja 645,37%
4. bidang peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar;
Pencapaian prioritas pembangunan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan perhubungan.
 Indikator persantase jalan dalam kondisi mantap
Target : 68,39 %, realisasi : 68,44 % (554,30 km), dengan kinerja 100 %

 Indikator luas layanan daerah irigasi kabupaten
Target : 49.517 hektar, realisasi : 50.806 hektar, dengan kinerja 102,60%
Indikator persentase panjang saluran irigasi induk dan sekunder dalam
kondisi baik
Target : 79,7 %, realisasi : 85,15 %, dengan kinerja 106,84%
Indikator persentase jalan kabupaten yang memiliki fasilitas keselamatan
jalan Target : 61 %, realisasi : 100%, dengan kinerja 163,93%

5. Bidang peningkatan kapasitas aparatur dalam peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Pencapaian prioritas pembangunan ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan urusan Adm. Kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pariwisata, urusan pendidikan, urusan sosial.
 Indikator tingkat kepemilikan KTP elektronik
Target : 71,12 %, realisasi : 76,37 % , dengan kinerja 107,38 %
Indikator jumlah tenaga kerja kepariwisataan yang tersertifikasi
Target : 347 orang, realisasi : 392 orang, dengan kinerja 112,97%
 Indikator cakupan layanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Target : 24 %, realisasi : 40 %, dengan kinerja 166,67%
 Indikator cakupan Anak Berkebutuhan Khusus yang mendapatkan Layanan Pendidikan Inklusi
Target : 85,98 %, realisasi : 85,77% , dengan kinerja 99,76%

V. TUGAS PEMBANTUAN
Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Program Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, dengan kegiatan Penyediaan Barang/Jasa Kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Tahun 2017. Program kegiatan ini berasal dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan kegiatan ini disediakan anggaran sebesar Rp.500.000.000,-dengan realisasi keuangan sebesar Rp.499.665.000- atau 99,8.% dan realisasi fisik 100%.
2. Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura, dengan kegiatan :
Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat dan Peningkatan Usaha Dukungan Manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura. Program tugas pembantuan ini bersumber dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia Jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp.3.069.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 3.049.144.600,- Atau sebesar 93,08% dan realisasi fisik sebesar 93,17 %
3. Program Peningkatan Produksi, Produkstivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan, dengan kegiatan : Pengelolaan Produksi Tanaman Kacang dan Umbi, Pengelolaan produksi Tanaman Serealia, dan Dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan. Program tugas pembantuan ini bersumber dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp. 7.529.720.000,- dengan realisasi sebesar Rp.6.770.437.157,- Atau sebesar 89,96% dan realisasi fisik sebesar 91,22 %
4. Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar. program kegiatan ini berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp. 2.770.212.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.710.647.000, atau 97,85% dan realisasi fisik 100% 

VI. TUGAS UMUM PEMERINTAHAN
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2017, antara lain:
A. Kerjasama Antar Daerah;
a. Kerjasama Daerah Lain,
Beberapa daerah yang menjadi mitra kerjasama Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah yang masih berlaku sampai dengan tahun 2017 adalah sebagai berikut: Pemerintah Daerah Kota Bandung , Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bupati Lombok Timur, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga.
Berikut pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang berlaku sampai dengan tahun 2017 antara lain: Universitas Indonesia, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementrian PU, Dirut PDAM Kab. Lombok Tengah , Dirut Komisaris PT Gas Generators Indonesia-Jakarta, Ketua Koperasi Karyawan RSUD Praya , Direktur PT Putra Rinjani Perkasa, Pj. Area Head PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Mataram , Pimpinan Cabang PT Bank BRI (Persero) Tbk Praya, Institutional Head and Process & Performance Management Head PT Bank BTPN Tbk , BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jendra Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum , PT Taspen (Persero), Polres ombok Tengah ,PT Jasa Raharja (persero) Cabang Nusa Tenggara Barat , BPJS Kesehatan Cabang Selong, PT Sigma Cipta Sinergi (Sigma Parking), Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.

B. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah;
Dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah senantiasa melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan kebijakan, program, kegiatan maupun permasalahan yang diagendakan.
Stakeholder yang dimaksud termasuk juga dengan instansi vertikal di daerah.
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan instansi vertikal diderah antara lain sebagai berikut: Forum Reviu Pengadaan Barang dan Jasa dan Penyerapan Anggaran Dana Desa dan Penanganan Saber Pungli, Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Lombok Tengah, Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Koordinasi Penanganan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, Kelancaran, dan Kenyamanan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan 

C. Pembinaan Batas Wilayah;
Kegiatan pembinaan batas wilayah di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2017 masih berkaitan dengan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat. Penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat difasilitasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tanggal 26 September 2017 telah diputuskan batas daerah definitif antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung sebagai upaya tetap mempertahankan Nambung masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

D. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana;
Upaya yang telah dilakukan antara lain yaitu :
1. Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Search and Rescue (SAR)
2. pada masa tanggap darurat memberikan perlindungan sosial bagi korban bencana berupa pemberian bantuan kebutuhan dasar seperti Beras, Lauk pauk, makanan siap saji, sandang dan peralatan dapur selama korban belum bisa melaksanakan aktifitas memenuhi kebutuahan sendiri, tanggap darurat diberikan selama 5 s/d 7 hari dan dapat diperpanjang selama 5 s/d 7 hari lagi, sampai korban dapat melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhannya.
3. megerahkan satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan PMK pada setiap kejadian dalam rangka penyelamatan dan bantuan darurat pada saat terjadi bencana.

E. Pengelolaan Kawasan Khusus yang menjadi kewenangan daerah;
Operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dilaksanakan Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Tengah selaku administrator KEK Mandalika. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 282 Tahun 2017 Tentang Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Di Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah
Kabupaten Lombok Tengah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.

F. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Upaya penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban antara lain:
a. Penetapan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum:
b. Melaksanakan koordinasi yang baik dan kompak dengan instansi keamanan lainnya. Hal tersebut diwujudkan dengan telah dilaksanakan kegiatan antara lain : Patroli bersama, Operasi Gabungan, Rapat Koordinasi yang dilakukan secara berkala
c. Membantu mengamankan tempat kejadian perkara Upaya yang dilakukan pada kejadian masalah sosial kemasyarakatan berupa gangguan keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Selalu membantu mengamankan tempat kejdian perkara sampai dengan proses penyidikan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

G. Perestasi dan penghargaan tingkat nasional yang di peroleh
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTB 4 tahun berturut turut dari TA 2013 sampai dengan TA 2016.
2. Penghargaan LEADERSHIP AWARD TERBAIK DAN TERPILIH Bupati Lombok Tengah H.MOH.SUHAILI FT,SH. Penghargaan ini diberikan oleh menteri Dalam Negeri RI.
3. Piagam Penghargaan BAZNAZ AWARD 2017 diberikan kepada Bupati Lombok Tengah Katagori penghargaan khusus Bupati Pendukung kebangkitan zakat.
4. Piagam penghargaan pasar jelojok Kabupaten Lombok Tengah sebagai tertib ukur tahun 2017. Penghargaan ini deberikan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI.
5. Piagam penghargaan kreasi tema mutu tahun 2017 dari kementerian Perindustrian RI kepada UD Azhari dengan produk olahan jagung dan rumput laut.

VII. PENUTUP
Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya kami sampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, masyarakat Lombok Tengah serta semua pihak yang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 15 pemerintahan di Kabupaten Lombok Tengah dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pada tahun 2017.

Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2017 ini terdapat kekurangan. Kritik dan saran yang membangun kami harapkan untuk perbaikan kinerja pada tahun yang akan datang. Semoga Allah SWT. memberikan pertolongan, bimbingan dan petunjuk kepada kita semua. Amin.

Praya, 26 Maret 2018

Plt. BUPATI LOMBOK TENGAH

ttd

L. PATHUL BAHRI, S.IP.

Subscribe to receive free email updates: