Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Hukum Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap SG (48), terduga pelaku tindak asusila warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi. usai ditetapkan tersangka, pria berkumis ini dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman humukan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari pemeriksaanya SG ini sudah melakukan aksi tak senonohnya sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Tambahnya, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, SG langsung dijerat dengan pasal berlapis mengingat perilakunya yang terlalu sadis melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah tak berdosa.

Ia (terduga pelaku) bakal berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 65 KUHP.

Mendasar pasal penjeratan itu SG terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro


Subscribe to receive free email updates: