Sebelumnya Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka pejabat di Perusahaan Daerah milik Pemda Lombok Tengah itu. Ketiganya adalah L.M, AK dan ZA. Namun L.Marta menghilang dan belum diperiksa pihak Kejaksaan. Kini L.M. tengah diburu pihak Kejaksaan Negeri Praya. L.M.sendiri belum diketahui keberadaannya namun kuat dugaan dia berada di pulau Jawa.
Kasi Pidsus Hasan Basri mengatakan pihaknya menahan kedua tersangka karena sudah memenuhi unsur dimana ketiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp.700 Juta dari Rp. 1 Milyar anggaran yang diberikan pemda Loteng. "Dari 1 Milyar, 700 yang tidak jelas penggunaannya sementara 300 juta untuk mengganti uang PDAM dan menggaji karyawan" jelasnya. am