Mataram, sasambonews.com - Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi nusa tenggara barat akan menindak kepala sekolah yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan larangan bawa telepon seluler ke sekolah bagi siswa. sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yakni pemberian raport merah bagi kinerja kepala sekolah.
Penerapan sanksi raport merah bagi kepala sekolah ini akan diberikan jika kepala sekolah tidak melakukan kinerjanya dengan baik seperti lemah dalam mengawasi para siswa yang membawa telepon seluler ke sekolah.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi ntb m suruji mengatakan/ sanksi akibat lemahnya pengawasan kepala sekolah terhadap larangan bawa telepon seluler ke sekolah bagi siswa ini, tidak secara langsung diberikan namun akan dievaluasi melalui penilaian kinerja/ yang berdampak pada penurunan jabatan kepala sekolah.
Seperti diketahui larangan membawa telepon seluler ke sekolah bagi siswa ini telah diberlakukan sejak bulan april lalu dengan masa uji coba selama dua bulan mulai juni hingga juli//
Larangan bawa hp ke sekolah ini bertujuan untuk menguatkan pendidikan karakter bagi siswa sekolah di NTB.
Related Posts :
Kemendes PDTT RI Resmikan Homestay Desa Setanggor
Lombok Tengah, sasambonews.com -
Sekjen Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Anwar Sanusi,… Read More...
Lelang Jabatan Adalah: Dasar Hukum, Kelebihan dan Kekurangan, dan Penerapan Lelang JabatanLelang jabatan sebagian besar masyarakat bisa jadi kurang akrab dengan istilah tersebut. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang… Read More...
Majukan Desa Wisata, Sekjen PDTT RI Dialog dengan Kades
Lombok Tengah, sasambonews.com - Sekjen Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Anwar Sanusi,… Read More...
Kemendes PDTT RI Resmikan Homestay Desa Setanggor
Lombok Tengah, sasambonews.com -
Sekjen Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Anwar Sanusi,… Read More...
Apa itu Siharka dan Panduan Cara PengisiannyaSistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan singkatannya, SIHARKA, merupakan aplikasi bes… Read More...