Lombok Tengah, sasambonews.com - Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada hari Senin 19/9 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Kampung Tengari Kelurahan Praya Kecamatan Praya mengamankan seorang laki laki yang diduga menguasai tanpa hak Narkoba jenis Sabu.
Pria itu bernama Padulina 36 tahun alamat Kampung Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya.
Adapun BB yang diamankan antara lain 2 (dua) poket yang berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah kaca bening, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah HP, uang Rp. 300.000,-
Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Am
Related Posts :
Ketegasan Tenaga Karyawan Terhadap Problem PT Freeport
Foto: Dok, Prib Albert M G/KM
Oleh: Albert Muno Gobai
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM – Saya sebagai anak Koteka dan Staff yang bekerj… Read More...
MENCARI KEBAHAGIAN… Read More...
Suku Koroway Darurat Kesehatan
Foto: Dok, Prib Simon B/KM
Oleh: Simon P. Bame
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM – Pandangan penulis (Simon P. Bame), Ketua Penghimpunan … Read More...
Suku Koroway Darurat Kesehatan
Foto: Dok, Prib Simon B/KM
Oleh: Simon P. Bame
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM – Pandangan penulis (Simon P. Bame), Ketua Pehimpunan Ma… Read More...
Pemerintah Kab. Sorong dan Kapitalisme Rakus Hutan Adat
Foto: Dok, Prib, Wilson M/KM
Oleh: Wilson Mobalen
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong telah rakus untu… Read More...