Lombok Tengah, sasambonews.com. - Dewan menutujui perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Dalam perda tersebut diantur mengenai prosentase dokumen dukungan calon kepala desa sebesar 12 % dari jumlah penduduk di desa tersebut.
Sebelumnya pada perda ni 1 tahun 2016 tentang pemerintahan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa disebutkan jumlah dukungan sedikitnya 10 %. "Awalnya sebagian anggota fraksi mengusulkan 10 % dan sebagian lagi 15 %, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka fraksi DPRD menyepakati 12 %" kata Juru Bicara Pansus Ranperda Perubahan atas perda 1 tahun 2016 L.Muhibban.
Dikatakannya dalam hal dukungan, setiap dikungan harus mendapatkan dukungan secara perorangan atau individu bukan kelompok. Sesuai dengan permendagri.
Dengan demikian maka pemilihan kepala desa kedepan harus mengacu kepada perda yang baru tersebut. Am
Related Posts :
IKPM-AMK Papua Yogyakarta, Perkuat Kekelurgaan Lewat Makrab
Pada saat kegiatan Makrab, IKPM-AMK Papua, Yogyakarta, (Foto: Dok. Manu T/KM)
Oleh, Manu Turot
ARTIKEL, KABARMAPEGAA.Com – Merawa… Read More...
Kader-Kader Parpol Unjuk Rasa di Kantor DPR Paniai… Read More...
Nason Pigai : Manusia Mee Jangan Tingalkan Budaya Kerja… Read More...
Ketidakadilan Membangun Peraturan Terhadap Hukum Agama dan Hukum UUD RI
Foto:Dok, Yohan G/KM
Oleh, Yohan Gobai
OPINI, KABARMAPEGAA.Com – Menurut logika bahwa Tuhan telah menempatkan dan ditempatkan kit… Read More...
Mahasiswa Tambrauw Yogyakarta Menolak Perencanan Program Perkebunan Kelapa Sawit di Kebar
Mahasiswa Tambrauw Yogyakarta Menolak Perencanan Program Perkebunan Kelapa Sawit di Kebar, (Foto: Dok, Wllem S/KM)
Oleh, Willem S… Read More...