LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Peraturan Gubernur NTB No. 420/074/Dikbud, tentang kawasan sekolahyang aman, nyaman dan kondusif, tampaknya belum berjalan maksimal. Sampai saat ini masih banyak siswa yang membawa kendaraan ke sekolah.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Praya Tengah, L.Ilyas mengaku bingung dengan aturan tersebut. Menurutnya, larangan membawa kendaraan bagi siswa mustahil dilakukan. Mengingat rata-rata jarak tempuh siswa ke sekolah cukup jauh. Sementara jika menggunakan kendaraan umum sangat sulit. Kalaupun dipaksakan, siswa tidak akan sampai sekolah tepat waktu.
Tidak hanya siswa, aturan tersebut juga ditentang para orangtua. Ia menjelaskan, kesulita tidak hanya dialami sekolah pinggiran. Sekolah di perkotaan juga mengalami hal yang sama. Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap agar aturan tersebut dievaluasi, demi pendidikan yang lebih baik. |wis
Related Posts :
Wagub Rohmi Minta Alat Timbangan Posyandu Tak Gunakan DacinLombok Tengah, SN - Alat timbangan posyandu berupa Dacin ternyata sudah tidak diperkenalkan lagi sebab berbahaya bagi balita itu sendiri kar… Read More...
Dandim Loteng Apresiasi Peluncuran GGR Bakti Stunting Di Desa Bujak
Lombok Tengah, SN - Wakil Gubernur NTB melakukan kunjungan kerja ke Desa Bujak Kecamatan Batukliang. Kegiatan Wagub untuk peluncuran GGR … Read More...
Dandim Loteng Apresiasi Peluncuran GGR Bakti Stunting Di Desa Bujak
Lombok Tengah, SN - Wakil Gubernur NTB melakukan kunjungan kerja ke Desa Bujak Kecamatan Batukliang. Kegiatan Wagub untuk peluncuran GGR … Read More...
Wabup Ingatkan Danpak Stunting
Lombok Tengah, SN - Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan D… Read More...
Wabup Ingatkan Danpak Stunting
Lombok Tengah, SN - Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan D… Read More...