MATARAM,Sasambonews.com,- Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH.M.Zainul Majdi menggunakan haknya sebagai wajib pajak, dengan mengikuti program tax amnesty. Kamis, (9/2/2017) Gubernur juga menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar uang tebusan tambahan langsung melalui Kepala Bidang Kanwil Pajak, Ketut Suardana, yang berkunjung ke ruang kerjanya.
Melalui kesempatan itu, Gubernur menghimbau agar seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemprov NTB mengikuti program Tax Amnesty (TA), untuk menghindari pengenaan sanksi pajak di kemudian hari.
Gubernur yang akrab disapa TGB ini juga mendorong seluruh kalangan untuk turut andil mensuskseskan program ini. “Mensukseskan program TA berarti turut mensukseskan program pembangunan ekonomi nasional,” katanya.
Seluruh masyarakat, pengusaha dan pejabat publik yang belum melaporkan harta dan kekayaannya dihimbau untuk segera melapor melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) atau SPT tahunan. Masih ada batas waktu beberapa bulan kedepan, katanya.
Seperti diketahui, tahun ini merupakan periode ketiga pelaksanaan program tax amnesty. Dan periode ini akan berakhir dalam kurun waktu dua bulan kedepan, tepatnya 31 maret 2017 mendatang. Ipr
Related Posts :
Mahasiswa Mamberamo Tengah (Mamteng) Se-Jawa dan Bali Mempertanyakan Dana Pemondokan Kontrakan MAhasiswa Putra/I Mamberamo Tengah. Foto, dok; Melky T/KM Oleh: Melky Tabuni ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM – Dalam hal ini,… Read More...
AMPTPI Gelar Dies Natalis Ke-13 Tahun… Read More...
Dinas Lingkungan Hidup Ngawi Bidik Budidaya Tanaman Tembakau Organik SINAR NGAWI ™ Ngawi-Pelatihan pertanian organik di Seloliman Kecamatan Trawas Mojokerto Jatim, merupakan satu cara untuk mengurangi dampak … Read More...
Perdasus Lahir Tanpa Petunjuk Teknis, Satgas Pengawal Pergup Sudah Dibentuk KAPP… Read More...
Besok, ASPRATAPA Akan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua… Read More...