Lombok Tengah, sasambonews.com. Seorang residivis pelaku curanmor dan tindak kejahatan terhadap wisatawan,PU alias Balok (35 tahun), Sabtu (11/2) berhasil diringkus jajaran Reskirim Polres Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap di salah satu kamar kost di Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP.Arjuna menjelaskan, pelaku merupakan resedivis curanmor dengan korban orang asing dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2016 lalu. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain, yakni RE (36) dan UW (30) yang sudah diproses terlebih dahulu .
Dikaakannya, pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan berpura pura menjadi pemandu wisata. Saat korbannya lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang digunakan korbannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Loteng. |wis
Related Posts :
Berkas Mantan Kades Saba Dilimpahkan, Jaksa Bidik Tersangka LainLombok Tengah, SN - Setelah Bekas perkara dugaan korupsi ADD Desa Saba, Kecamtan Janapria, Abdul Wahid dilimpahkan dari penyidik Polre… Read More...
Menuju GAP, Dispertan Ngawi Beri Dukungan Sarpras Usaha Tani Tembakau
SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rangka menerapkan Good Agriculture Practices (GAP), dinas pertanian Kabupaten Ngawi terus melakukan pembinaan pada… Read More...
Jelang New Normal, Gelar Resepsi Dilarang Ada Piring Terbang Dan Prasmanan
SINAR NGAWI™ Ngawi-Jelang pemberlakuan tatanan baru (new normal) pada 1 juli 2020 mendatang, warga Ngawi diperbolehkan menggelar resepsi ha… Read More...
Tokoh NU Bulat Nyatakan Dukung Pathul-NursiahLombok Tengah, SN - Arah dukungan NU pada Pilkada 2020 final. Para ulama dan tokoh NU Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sikap untuk menduku… Read More...
Berkas Mantan Kades Saba Dilimpahkan, Jaksa Bidik Tersangka LainLombok Tengah, SN - Setelah Bekas perkara dugaan korupsi ADD Desa Saba, Kecamtan Janapria, Abdul Wahid dilimpahkan dari penyidik Polre… Read More...