Tak puas dengan apa yang sudah dilakukan terhadap Lina kemudian majikan pertama menjual Lina ke majikan kedua bernama Ahmed H Fyadh. “dimajikan kedua juga sama Lina diperlakukan seperti budak dalam kondisi sakit tetap disuruh untuk bekerja di tiga rumah dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi serta ketika Lina meminta dipulangkan karena kondisi badannya sudah tidak mampu untuk bekerja malah Lina dimarahin dan majikan meminta ganti rugi sebesar USD 5.000.” Ungkap keluarga Lina pada SBMI. Rabu (16/11/2016)
Kasman, suami korban berharap pemerintah bisa membantu istrinya yang sedang mengalami masalah dan pemerintah memfasilitasi kepulangan sampai ke kampung halaman.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih mengungkapkan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari kelurga korban dengan menyurati ke KBRI Irak.
“Jebakan mafia perdagangan orang di Kabupaten Indramayu rupanya masih ampuh untuk menjerat warga Indramayu dengan modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri. menindaklanjuti laporan dari kelurga korban ini.”Tegasnya.
Masih dikatakan Juwarih, selain faktor ekonomi ada beberapa faktor yang mendorong warga Indramayu memilih menjadi TKI secara ilegal yang mengakibatkan terjebak sebagai korban trafficking.
“Diantaranya yakni, Minimnya informasi tentang bagaimana menjadi TKI yang resmi, Prosesnya mudah dan cepat, Iming-iming uang fee dan gaji yang sangat besar, Penegakan hukum untuk para perekrut yang tidak maksimal membuat tidak adanya efek jerah bagi para trafficker, dan Tidak jelasnya peran pengawasan dari Disnaker setempat terhadap perekrutan CTKI.” Tegas Juwarih