 |
Foto : Istimewa |
JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara terbuka.
“Beliau (Presiden -red) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Sabtu (5/11).
Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. “Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik,” kata Tito.
Tito mengungkapkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan “live”, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Ia menambahkan, Senin lusa 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
(Sm/Ant)
Related Posts :
Sambut HUT RI Ke-77, Koramil 01/Praya Gelar Lomba Tenis Meja
Lombok Tengah, SN - KORAMIL 1620-01/Praya menyelenggarakan pertandingan tenis meja untuk TNI-Polri dan Aparat Pemerintah Se-Kecamat… Read More...
Prihatin Kerusakan Hutan, PDAM, Dutling dan Mahasiswa Hijaukan Mata AirLombok Tengah, SN - Prihatin dengan kondisi sumber mata air yang setiap tahunnya terus menyusut, PDAM bekerjasama dengan mahasiswa KKP… Read More...
Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu
Lombok Tengah, SN - Setiap tanggal 10 Muharam di Kabupaten Lombok Tengah diperingati sebagai Hari Kasih Sayang (Rahman Rahim… Read More...
Piala Gubernur NTB 2022: Tim Voli Bima Bungkam Lombok Tengah 3-1
Lombok Barat, SN - Tim voli putra Kabupaten Bima melangkah ke final Turnamen Bola Voli Pelajar Piala Gubernur NTB 2022 setelah meng… Read More...
Hari Anak Yatim, Bupati Loteng Santuni 11 Ribu Yatim Piatu
Lombok Tengah, SN - Setiap tanggal 10 Muharam di Kabupaten Lombok Tengah diperingati sebagai Hari Kasih Sayang (Rahman Rahim… Read More...