Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah menegaskan ASN lingkup Pemkab Lombok Tengah diharuskan untuk menggunakan cadar bagi muslimah Sementara yang non muslim diwajibkan untuk menggunakan Masker selama beraktivitas di Kantor. "Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 maka pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah akan melakukan gerakan Cadarisasi bagi muslimah" kata Bupati Lombok Tengah Suhaili di Kantor Bupati saat memimpin senam pagi Jumat perdana pasca pandemi Covid 19 berlangsung Jumat 19/6.
Bupati mengaskan setiap Dinas instansi diharuskan menggunakan Masker sekaligus menjadi cadarnya, sementara untuk yang laki laki tetap menggunakan Masker. "Kita akan lombakan setiap Dinas keindahannya dan kerapiannya" kata Bupati.
Bupati berharap Cadarisasi itu tidak hanya berlangsung pada saat pandemi Covid 19 saja akan tetapi juga untuk seterusnya. "Jangan sampai Cadarisasi ini disaat pandemi Covid 19 saja akan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari " ujarnya. Lth01
Related Posts :
Lagu “Dongakno Aku Bali” Dipersembahkan untuk Para Pejuang Covid-19
SINAR NGAWI™ Ngawi-Berbagai upaya terus dilakukan Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad untuk turut memerangi virus Covid-19, yang sampai detik ini m… Read More...
Kanang Himbau Agar Jangan Ada Takbir Keliling Dan Open House
SINAR NGAWI™ Ngawi-Di tengah pandemi Covid 19, pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1441 H, yang dipastikan jatuh pada hari minggu 24 mei 202… Read More...
Konfirm Terbaru: Di Ngawi Kasus Positif Covid 19 menjadi 12 Orang
SINAR NGAWI™ Ngawi-Ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Ngawi, Budi Sulistyono mengiyakan adanya penambahan 6 pasien positif, s… Read More...
Cara Menghitung Kebutuhan Bata Ringan/Hebel, 1 Kubik Isi Berapa Hebel?Sebelum membangun rumah, kantor, apartemen, ruko atau bangunan yang lain, tentunya lebih baik dhitung dulu berapa bahan material yang d… Read More...
Pengertian Overstek dan UkurannyaOverstek merupakan bagian dari struktur atap yang menjadi ciri-ciri bangunan tropis. Gunanya untuk melindungi dinding atau kusen d… Read More...